JADWAL LELANG EKS BENGKOK TAHUN 2022
Jadwal lelang Eks Bengkok Tahun 2022 Kelurahan Ketapang dilaksanakan pada hari RABU, tanggal 27 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB s.d selesai
PENGUMUMAN
Berdasarkan Surat Persetujuan Bupati Kendal Nomor. 028 / 3544 / 2022 tanggal 4 Oktober 2022 perihal Persetujuan Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah Sawah Eks Bengkok Dan Eks Bondo Desa Di 17 Kelurahan Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Kendal akan melaksanakan kegiatan Pemanfaatan / lelang sewa atas objek barang milik daerah berupa :
TANAH SAWAH EKS BENGKOK DAN EKS BONDO DESA
- PELAKSANAAN
Kegiatan pemanfaatan/lelang sewa barang milik daerah, dilaksanakan besok pada :
Hari, tanggal : Kamis, 27 Oktober 2022
Jam : 08.00 WIB s/d selesai
Tempat : Balai Kelurahan Ketapang
- KETENTUAN PENYEWAAN TANAH SAWAH EKS BENGKOK DAN EKS BONDO DESA
- Peserta/calon mitra penyewa adalah warga/masyarakat petani yang tergabung dalam kelompok tani (poktan) atau gabungan kelompok tani (gapoktan) di Kelurahan setempat (dibuktikan dengan identitas diri/KTP).
- Peserta/calon mitra penyewa harus sudah mendaftar di Kelurahan setempat, selambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
- Peserta/calon mitra penyewa harus hadir 15 menit dan mengisi daftar hadir sebelum pelaksanaan kegiatan pemanfaatan/sewa dimulai sebagaimana jadwal yang sudah ditentukan.
- Peserta/calon mitra penyewa yang mengikuti kegiatan pemanfaatan/lelang sewa, dianggap sudah mengetahui kondisi atas objek tanah sawah tersebut.
- Dalam proses pelaksanaan kegiatan pemanfaatan/lelang sewa barang milik daerah, peserta/calon mitra penyewa harus :
- Mentaati ketentuan tata tertib yang ada;
- Menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan selama proses kegiatan berlangsung;
- Ikut membantu terciptanya iklim kondusif.
- Bagi peserta/calon mitra penyewa yang belum jelas, informasi lebih lanjut dapat menghubungi di Kelurahan setempat.
III. LAIN-LAIN
- Peserta/calon mitra penyewa yang dinyatakan sebagai mitra penyewa dengan nilai pokok sewa tertinggi, untuk menyetorkan uang muka sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari nilai pokok yang ditawar tersebut setelah pelaksanaan kegiatan selesai.
- Melunasi sisa pembayaran harga pokok sewa paling lambat 30 hari sejak pelaksanaan kegiatan pemanfaatan/lelang sewa.
- Mitra penyewa yang tidak melunasi sampai batas waktu yang ditentukan, maka uang muka yang sudah disetorkan menjadi hak Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal, dan haknya sebagai mitra penyewa dinyatakan gugur.
- Mitra penyewa dalam mengolah tanah wajib membudidayakan tanaman sesuai dengan paket teknologi anjuran dan kewajiban-kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL
Jadwal lelang eksbengkok Kelurahan di Kecamatan Kendal dapat didowload disini :
Download Jadwal Lelang Eksbengkok Kecamatan Kendal Tahun 2022
Catatan : jadwal sewaktu-waktu bisa berubah